
Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam persidangan terungkap, sabu diperoleh dari pemasok (DPO) dalam bentuk paket besar, kemudian dipecah menjadi paket kecil seharga Rp50 ribu untuk dijual kembali.
Ari mendapatkan keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari, sementara Melki memperoleh imbalan berupa sabu untuk digunakan.
Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa sabu, alat hisap, timbangan, dan plastik klip dimusnahkan. Sementara sejumlah barang seperti telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp1,15 juta dirampas untuk negara.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.