IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 9 Juni 2026 | 15:18:34 WIB
Home / Hukum
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Terdakwa Sabu di Rohil Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kamis, 16 April 2026 | 15:15:13 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

Terungkap dari Informasi Viral

Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada 21 Oktober 2025 di kawasan kebun sawit, Jalan Batang Balong, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih.

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan setelah beredarnya informasi viral di media sosial terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Ari dan Melki yang diduga berperan sebagai pengedar.

Baca :

Ari diketahui berperan sebagai penjual utama, sementara Melki bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Keduanya disebut bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial Rio yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat penangkapan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bersih 1,2 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika lainnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik