
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan, sehingga seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola lima program perlindungan bagi pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup pekerja dari sektor penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi hingga pekerja migran Indonesia.***