
“Meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Peserta tetap berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta,” jelas Rio.
Ia menambahkan, masih banyak pekerja sektor informal yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami melihat masih banyak pekerja sektor informal yang belum terlindungi. Dengan adanya keringanan iuran ini, kami mengajak mereka untuk segera mendaftar karena manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” katanya.
Di akhir kegiatan, Rio menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas dukungan serta kesempatan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan berbagai program kepada masyarakat melalui kegiatan Ngobjar.
“Terima kasih kepada Bapak Kajari Rokan Hilir atas dukungan dan kesempatan yang diberikan. Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.***