
"Aspirasi yang disampaikan pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, penyelesaiannya tentu membutuhkan proses dan waktu karena harus melalui berbagai tahapan serta pembahasan yang komprehensif," kata Cindy.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Rohil berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Cindy, Komisi B juga akan terlebih dahulu melakukan rapat internal serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Rohil guna menentukan langkah strategis dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
"Kami menyimpulkan persoalan ini perlu dibahas lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Komisi juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Rohil untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila diperlukan dan sesuai arahan pimpinan DPRD Rohil, berbagai tuntutan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan kajian yang lebih mendalam.