
Selain itu, Poktan Balam Tani Jaya juga mendesak agar perusahaan perkebunan yang memperoleh perpanjangan HGU memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat sekitar.
"Kami berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Poktan Balam Tani Jaya dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti oleh DPRD Rohil. Pada dasarnya, seluruh tuntutan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan," ujar Helfi.
Poktan juga meminta agar perusahaan perkebunan lebih optimal dalam merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Rohil, Cindy Rahmadany, menyatakan seluruh tuntutan yang disampaikan pada prinsipnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Balai Jaya.
Namun, menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan tersebut memerlukan proses karena melibatkan banyak pihak serta harus mempertimbangkan berbagai aspek regulasi yang berlaku.