
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kelompok Tani (Poktan) Balam Tani Jaya menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Rohil, Cindy Rahmadany SE, didampingi sejumlah anggota komisi.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas berbagai persoalan agraria, perkebunan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di wilayah Kecamatan Balai Jaya dan sekitarnya.
Ketua Poktan Balam Tani Jaya, Helfi, mengatakan aspirasi yang disampaikan merupakan hasil dari berbagai keluhan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan lahan perkebunan.
Menurutnya, terdapat delapan poin aspirasi yang disampaikan kepada Komisi B DPRD Rohil. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah usulan agar lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.