
"Yaitu berupa teguran lisan atau tertulis, penurunan pangkat, demosi (penurunan jabatan) dan atau pemecatan dengan tidak hormat oleh atasannya," tuturnya.
Lanjutnya, hal ini juga membuktikan kurang nya pengawasan dilakukan Disnaker Rohil terhadap perekrutan tenaga oleh perusahaan, khususnya dibawah naungan ataupun Subkontrak dari PT. PHR. Buktinya inisial MGN (SO Duri) dan inisial AFA (KTP Sumut). Kemudian Hendra inisial SYDN, ia tidak KTP Rohil/Riau, akan tetapi KTP Sumbar, namun diterima bekerja di PT. GA tersebut.
"Aturan utama mengenai perekrutan ini tertuang pada Pasal 19 Ayat (3) dan (4) dalam Perda No. 8 Tahun 2014 yaitu perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total kebutuhan tenaga kerja. Artinya bungkamnya Kadis Naker Rohil sama halnya tidak menjalankan pasal tersebut sesuai jabatan yabg di embannya," pungkas Selamat Sempurna.***