
Namun jika pengabaian tersebut adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, pejabat tersebut dapat di jerat pidana korupsi yaitu dugaan telah melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman.
"Artinya, jika sikap lambat tersebut dikategorikan sebagai penolakan atau pengabaian layanan informasi publik yang diwajibkan oleh undang-undang, mereka dapat dikenakan sanksi pidana," terang Selamat.
Ditambahkannya, jika "slow respon" pejabat publik terjadi dalam konteks permintaan informasi publik dan mereka dengan sengaja menutup-nutupi informasi tersebut, hal ini diduga melanggar hukum dengan Dasar Hukum Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Ancaman pidana pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5 juta," jelasnya.
Ia menambahkan, jika kelambatan tersebut berupa lambatnya pelayanan umum, perizinan, atau penanganan aduan masyarakat, pejabat atau instansi terkait lebih tepat dikenakan sanksi administratif.