
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen di PT Global Arrow dan kemungkinan adanya sanksi, Agung menyatakan bahwa jawaban resmi PHR masih sebatas penjelasan tersebut.
Sebelumnya, muncul dugaan adanya praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai ketentuan di PT Global Arrow, perusahaan penyedia jasa pengamanan yang bekerja di wilayah operasional PHR, termasuk di Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat dugaan beberapa karyawan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat internal perusahaan menempati sejumlah posisi strategis. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses rekrutmen dan penempatan jabatan.
Selain itu, terdapat pula dugaan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan komposisi minimal 60 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun hasil investigasi yang menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap aturan perusahaan maupun peraturan daerah tersebut.