
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.
Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan bernama J.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung. Sehingga sekitar pukul 01.00 Wib, petugas berhasil mengamankan J di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.