
TANAH PUTIH (PRO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek.
"Tersangka yang diamankan berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP. M. Sodikin SH.MSi, Kamis (4/6/2026).
Diterangkannya, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wib, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.